Tak Hanya Libatkan Lurah dan Carik, Korupsi Dana Desa Bohol Gunungkidul Diduga Libatkan Oknum Pamong

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 17:00 WIB
Kedua tersangja (baju orange) saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan.  (Bambang Purwanto)
Kedua tersangja (baju orange) saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan. (Bambang Purwanto)

Adapun peran MG dalam kasus ini adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Oknum lurah tersebut memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Sementara peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan, dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

Baca Juga: Jalan Tambah Lebar, Simpang Empat Perlintasan Kereta Api Mayang Siap Hadapi Arus Mudik Nataru 2026

"Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara, kedua tersangka terancam hukumsn 20 tahun penjara," katanya. (Pur)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X