HARIAN MERAPI - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kalurahan Bohol berlanjut.
Hasil audit Inspektorat mengungkap dana korupsi Kalurahan Bohol dibagikan kepada sejumlah oknum pamong, sementara lurah dan carik menerima jumlah paling banyak.
Kedua tersangka yang kini sudah ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta tersebut adalah MG selaku oknum Lurah dan KL selaku Carik Kalurahan Bohol.
Baca Juga: Dua Pemuda Asal Bandung yang Lakukan Pencurian HP Diamankan Polsek Depok Timur Sleman
Adanya perkembangan hasil penyidikan dimungkinkan jumlah tersangka berpotensi bertambah. Proses penyidiksn masih terus berlangsung dan dikembangkan.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH.
Dijelaskan, hasil audit dari Inspektorat Daerah Gunungkidul menyebutkan bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai Rp418,2 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut tidak hanya dinikmati lurah dan carik, karena pamong di kalurahan tersebut juga mendapatkan bagian.
Baca Juga: Di Salatiga, Mbah Suratmi Tewas Gantung Diri di Kamar
Memang bagian terbesar didapatkan lurah dan carik. Tersangka MG memperoleh Rp180 juta dan KI sebesar Rp150 juta.
Sementara sisanya, Rp 80 juta, dibagi kepada oknum pamong, dengan rincian tidak sama, ada yang mendapat Rp 3 juta, Rp5 juta, hingga Rp 8 juta.
Meskipun demikian, saat penyelidikan berlangsung, seluruh oknum pamong yang ikut menerima dana desa ikut memperoleh bagian telah mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal
"Dari hasil pengembalian ini, Kejari Gunungkidul berhasil mengamankan uang sebesar Rp171 juta," imbuhnya.