Masih ditemukan masalah, Dispendukcapil Sukoharjo dampingi pelayanan Adminduk online desa dan kelurahan

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:45 WIB
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching pelayanan Adminduk di kantor kecamatan, Rabu (22/2/2023).  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching pelayanan Adminduk di kantor kecamatan, Rabu (22/2/2023). (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Sebagai respons terhadap dinamika dan evolusi suatu bangsa, struktur pemerintahan harus senantiasa dinamis dan berinovasi untuk tetap sesuai dengan aspirasi rakyat.

Mendorong pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan cita ke tujuh dari asta cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo – Gibran.

Baca Juga: Waspadai kematian jantung mendadak, kenali gejala dan faktor risikonya

Selain itu, mengacu kepada Visi Misi Bupati Sukoharjo 2025-2029 adalah "Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang Lebih Makmur", di mana telah dijabarkan dalam salah satu Misi ke satu yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Adaptif dan Amanah serta Layanan Publik yang Berkualitas.

Ini mencakup peningkatan efisiensi dan transparansi dalam birokrasi serta peningkatan kualitas layanan publik untuk masyarakat. Salah satunya adalah Pelayanan masyarakat bidang Administrasi Kependudukan.

Semangat inilah yang melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan suatu Inovasi yang bertajuk Melayani Administrasi Kependudukan di Desa Kelurahan atau yang disingkat Paduka.

Tunjukan dan manfaat diluncurkannya pelayanan adminduk di desa dan kelurahan adalah mendekatkan dan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat bidang administrasi kependudukan. Sebagai strategi dalam rangka mengupayakan tertib administrasi kependudukan.

Sedangkan manfaat yang bisa dirasakan bagi masyarakat antara lain dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat pengguna layanan. Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Truk Muatan Pasir Rem Blong Tewaskan Kernet Truk Gas di Kuta

"Jenis layanan adminduk yang diberikan kepada masyarakat di desa dan kelurahan meliputi Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan akta kelahiran, Pelayanan akta kematian dan Pindah penduduk antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.

Seiring dengan pendelegasian pelayanan adminduk kepada desa/kelurahan, Dispendukcapil Sukoharjo juga telah menyiapkan suatu aplikasi pelayanan adminduk secara online yang diberi nama Prasojo.

Peruntukan aplikasi ini selain dapat diakses oleh masyarakat umum, dipergunakan juga untuk memfasilitasi admin / operator di desa/kelurahan maupun admin rumah sakit yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil dalam memberikan pelayanan adminduk.

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa /Kelurahan merupakan amanah Undang-Undang yang wajib kita laksanakan.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kepala Desa/ Lurah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Pendelegasian kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/ Kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X