Permudah pelayanan masyarakat, pencetakan Adminduk kini dapat dilayani di kecamatan

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching pelayanan Adminduk di kantor kecamatan, Rabu (22/2/2023).  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching pelayanan Adminduk di kantor kecamatan, Rabu (22/2/2023). (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Sukoharjo sudah dapat dilayani pencetakannya di kantor kecamatan.

Launching program tersebut dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Rabu (22/2/2023). Terobosan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

Etik Suryani mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga: Polres Bantul benarkan identitas mayat pria terikat tali di Purworejo warga Pleret, Bantul

Teknologi informasi dan komunikasi tersebut diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi Pemerintah dalam rangka optimalisasi pelayanan umum, di mana pelayanan umum yang cepat, professional, transparan, dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat.

Sebagai bagian dari pelayanan umum, pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan dari publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan mulai berkurang sejak dilaksanakannya pelayanan yang terbagi, baik secara offline maupun online, pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil, Mall Pelayanan Publik, UPTD Disdukcapil, Kecamatan atau di Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Ratusan knalpot brong di Salatiga disita polisi, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong

Saat ini kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan mulai lebih ditata dan disempurnakan, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Di mana dalam regulasi tersebut telah banyak dilakukan perbaikan kebijakan berupa pemangkasan atau penyederhanaan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Karena disadari kedepan Administrasi Kependudukan bukan saja menjadi suatu Pelayanan Dasar, akan tetapi akan menjadi Dasar dari semula pelayanan.

Baca Juga: Pemkab Pati desak pemerintah soal distribusi pupuk bersubsidi untuk petani ubi kayu

"Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, selain memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tentang Administrasi Kependudukan, juga dapat mendekatkan pelayanan kepada masyaraka," ujar Etik.

Di samping itu, kata dia, dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal menuju Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, serta tidak kalah pentingnya guna mendukung Visi dan Misi Bupati Sukoharjo.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X