HARIAN MERAPI - Masyarakat diminta melapor apabila mendapati adanya pungutan liar (pungli) atau biaya mengurus adminitrasi kependudukan (Adminduk). Pelayanan sepenuhnya gratis. Petugas yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
Pemkab Sukoharjo bahkan menjamin seluruh pelayanan Adminduk dikerjakan secara cepat secara manual dan sistem online. Salah satunya dengan launching Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan (Paduka) serta Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Sukoharjo (Prasojo).
Launching Paduka dan Prasojo dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Ruang Cendana Hotel Tosan Solo Baru Grogol, Selasa (21/10). Hadir dalam kesempatan tersebut sebanyak 167 kepala desa dan lurah serta 12 camat ikut dalam sosialisasi Paduka dan Prasojo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah memberikan pelayanan penuh Adminduk secara gratis kepada masyarakat. Karena itu, petugas diminta melakukan pelayanan dan dilarang melakukan pungli.
"Masyarakat silahkan melapor. Kalau perlu langsung laporan ke bupati apabila mendapati pungli. Semua pelayanan Adminduk gratis. Laporan nanti akan ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai aturan berlaku. Kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) ini juga perlu ditekankan kepada petugas sampai ditingkat desa," ujarnya.
Baca Juga: Begini cara menumbuhkan empati anak guna cegah perundungan saat dewasa, simak saran psikolog
"Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa /Kelurahan merupakan amanah Undang-Undang yang wajib kita laksanakan," tambahnya.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kepala Desa/ Lurah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pendelegasian kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/ Kelurahan.
Pendelegasian kewenangan ini sangatlah penting, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, dimana pelayanan yang dekat, murah, mudah dan terjangkau bagi semua elemen masyarakat merupakan keniscayaan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Hal ini juga sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan sebagai salah satu perwujudan dari Visi Misi Saya selaku Bupati Sukoharjo, yaitu khususnya Misi Nomor 1 untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Adaptif dan Amanah serta Layanan Publik yang Berkualitas dan mendukung terwujudnya program unggulan berupa Sukoharjo Digital Government (Tol Layanan Publik)," ujarnya.
Baca Juga: Ini yang harus dilakukan orang tua mengatasi alergi pada anak, jangan panik
Kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/ Kelurahan dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memberikan kemudahan pengguna layanan.
"Saudara-saudara kita yang mengalami keterbatasan dalam mobilitas karena alasan tertentu, bisa menggunakan kanal layanan di Desa/ Kelurahan sebagai pilihan yang tepat. Tidak perlu jauh ke tempat pelayanan di Kecamatan atau Dinas Dukcapil," katanya.
"Begitu juga dengan adanya aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Sukoharjo yang dinamai Prasojo, sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kita dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja selagi terjangkau oleh jaringan internet yang memadai," dia menambahkan.