Jabatan Segera Berakhir, Pemkab Sukoharjo Persiapan Pilkades Serentak 126 Desa Tahun 2026

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Posisi jabatan sebanyak 126 kepala desa (Kades) akan habis pada Desember 2026 mendatang.

Pemkab Sukoharjo sekarang sedang melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa mulai dari produk hukum, jadwal dan anggaran.

Tahapan yang sedang ditunggu sekarang yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pilkades.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji: Butuh Pendalaman Praktik PIHK

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Jumat (17/10/2024) mengatakan, sesuai regulasi yang ada masa jabatan 126 kades akan habis pada Desember 2026 mendatang.

Sebelum masa jabatan kades tersebut habis maka dilakukan persiapan pelaksanan Pilkades.

Hasil dari Pilkades tersebut nantinya akan menjadi dasar pengisian posisi jabatan Kades berikutnya.

Namun demikian, sebelum posisi jabatan Kades tersebut habis sekarang telah dilakukan tahapan persiapan menghadapi Pilkades serentak di 126 desa.

Baca Juga: UII dan BRIN Serukan Sinergi Nasional Menuju Riset Berkelanjutan yang Membumi

DPMD Sukoharjo melakukan persiapan sejak sekarang salah satunya pengajuan anggaran melalui APBD tahun 2026.

Pengajuan anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanan Pilkades maupun bantuan kegiatan di desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2026.

Namun karena kondisi APBD terbatas dampak dari efisiensi anggaran maka pengajuan pada APBD tahun 2026 belum dipenuhi dan ditunda pada APBD Perubahan tahun 2026 mendatang.

Baca Juga: AMPS minta DPRD Salatiga tegaskan sikap pasca Hak Angket, lanjut atau tidak?

Persiapan lain juga dilakukan DPMD Sukoharjo terkait regulasi berupa produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X