Aturan yang sudah jelas ada berupa Undang-Undang Desa. Aturan tersebut menjadi dasar tertinggi penyelenggaraan Pilkades tahun 2026.
Regulasi berikutnya yakni PP yang mengatur tentang Pilkades. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan PP.
DPMD Sukoharjo sudah berkirim surat ke kementerian terkait dan mendapat jawaban pelaksanaan Pilkades 2026 harus menunggu PP keluar.
DPMD Sukoharjo berharap hingga akhir tahun 2025 sudah ada PP. Hal ini nantinya menjadi dasar persiapan pelaksanaan Pilkades 2026.
Baca Juga: Siswa SD Meninggal Saat Outbond, DPRD Gunungkidul Desak Pihak Sekolah Bertanggung Jawab
"Masa jabatan 126 Kades memang akan berakhir pada Desember tahun 2026. Tapi sejak sekarang kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa tersebut. Terpenting kami menunggu PP karena itu yang belum turun dari pemerintah. Sedangkan regulasi lain sudah ada yakni UU Desa," ujarnya.
DPMD Sukoharjo juga telah melakukan persiapan berkas 126 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2026.
"Kami belum tahu apakah Pilkades serentak 126 desa akan digelar pada periode Oktober, November atau Desember tahun 2026. Sebab PP yang mengatur pelaksanaan Pilkades belum turun," lanjutnya.
Rohmadi menambahakan, terkait kebutuhan anggaran Pilkades sudah disediakan dari pihak desa melalui dana desa.
Namun demikian Pemkab Sukoharjo juga akan memberikan bantuan tambahan dana sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing desa.
Nominal tersebut sama seperti yang diberikan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah desa saat pelaksanaan Pilkades.
"Persiapan terus kami lakukan minimal enam bulan sebelum habis masa jabatan Kades harus sudah ada tahapan yang jalan. Artinya dari perhitungan itu sekitar Juni atau Juli sudah berjalan tahapan. Sebab Desember 2026 masa jabatan 126 Kades habis," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, mengatakan, meski masa jabatan 126 Kades akan habis pada Desember tahun 2026, namun persiapan tetap dilakukan pada akhir tahun 2025.