Salah satu hal penting yang dilakukan yakni perencanaan pemenuhan kebutuhan anggaran dan terkait regulasi. Keduanya nanti menjadi kunci penting pelaksanaan Pilkades serentak 126 desa yang akan dijalankan tahun 2026.
Haris menjelaskan, terkait anggaran sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pilkades serentak 126 desa tahun 2026. Karena itu pada saat sekarang ini sedang dilakukan pembahasan APBD 2026 diajukan kebutuhan anggaran tersebut.
Namun karena kondisi efisiensi anggaran maka pemenuhan kebutuhan dana untuk Pilkades serentak 126 desa ditunda melalui APBD 2026 dan akan diajukan lagi di APBD Perubahan 2026.
"Perencanaan awal diajukan melalui APBD 2026 per desa direncanakan mendapat bantuan Pilkades senilai Rp 30 juta. Tapi karena efisiensi anggaran maka ditunda dulu tidak melalui APBD murni tapi di APBD Perubahan 2026," ujarnya.
Baca Juga: Baru keluar penjara jambret emak-emak, residivis diamankan Polsek Mlati
Haris menjelaskan, terkait regulasi sangat penting dipenuhi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak 126 desa tahun 2026. Regulasi yang sudah ada yakni UU Desa dan tinggal menunggu PP turun.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Raperda APBD 2026 muncul pengajuan terkait kebutuhan anggaran Pilkades serentak 126 desa tahun 2026.
Namun karena adanya efisiensi anggaran dan pelaksanaan Pilkades serentak masih lama dimana masa jabatan 126 Kades baru akan habis di Desember 2026 maka, pemenuhan kebutuhan anggaran tidak diambil melalui APBD murni 2026 melainkan ditunda APBD Perubahan 2026. *