AMPS minta DPRD Salatiga tegaskan sikap pasca Hak Angket, lanjut atau tidak?

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:55 WIB
HM Safuan (Dok. Pribadi)
HM Safuan (Dok. Pribadi)

HARIAN MERAPI - Aliansi Masyarakat Peduli Salatiga (AMPS) meminta DPRD Salatiga untuk memastikan kelanjutan hak angket naik ke hak menyatakan pendapat terhadap dugaan pelanggaran Walikota Salatiga terhadap Undang-Undang.

Koordinator AMPS Putri Dewi Candra didampingi koordinator H.M Safuan, dan sekretaris Saeful Fanani pada rilis yang diterima wartawan, Jumat (17/10/2025) menegaskan pihaknya mewakili masyarakat Salatiga mempertanyakan dan meminta DPRD untuk :

1. Membuat pernyataan resmi apakah hanya cukup sampai hak angket saja?
2. Memanggil walikota untuk segera merubah kebijaksanaanya secara pasti.
3. Menindak lanjuti hak angket tersebut untuk naik menjadi hak berpendapat.

"Masyarakat berhak untuk mendapatkan Informasi dan kepastian. Selain itu kami bertujuan agar Kota kita Salatiga, tetap rukun dan damai," kata Putri Dewi didampingi Safuan.

Baca Juga: Cuaca panas dengan suhu maksimum mencapai 37,6 derajat Celcius terjadi di beberapa wilayah

Dikatakan, berdasar informasi beberapa waktu lalu DPRD Salatiga menyatakan akan melanjutkan hak angket, yg merupakan hak istimewa DPRD menilai bahwa kebijakan Pemerintah Daerah yg diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, 1. Penghapusan tenaga harian lepas (THL) yg akan di pindah ke PT SCI, 2. Rencana pemindahan pasar pagi, 3. Kebijakan retribusi sampah tanpa sosialisasi, 4. Pengurangan TPP bagi ASN.

Hingga kini belum ada putusan resmi ditingkat paripurna DPRD terkait penggunaan berpendapat.

Walikota dinilai telah melanggar UU soal relokasi pasar pagi dan retribusi sampah, penghentian sementara penerapan perda no 1 tahun 2024 ttg retribusi sampah.

Baca Juga: Koleksi Menbud Fadli Zon Turut Dipajang di Pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia' di Museum Benteng Vredeburg

Mengenai penegakan hukum yg menyangkut masyarakat, maka hak angket dari DPRD Salatiga kepada Walikota; 1. Meminta Walikota menaati UU, 2. Meminta Walikota memperbaiki gaya kepemimpinan, 3. Menerapkan kembali perda no 1 tahun 2024 tentang etribusi sampah rumah tangga.

Hasil rapat kerja hak angket diberikan kepada pimpinan DPRD Salatiga, selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme.*

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X