Pendelegasian kewenangan ini sangatlah penting, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, dimana pelayanan yang dekat, murah, mudah dan terjangkau bagi semua elemen masyarakat merupakan keniscayaan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal ini juga sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan sebagai salah satu perwujudan dari Visi Misi Saya selaku Bupati Sukoharjo, yaitu khususnya Misi Nomor 1 untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Adaptif dan Amanah serta Layanan Publik yang Berkualitas dan mendukung terwujudnya program unggulan berupa Sukoharjo Digital Government (Tol Layanan Publik). (*)