Pemkab Sukoharjo segera gelar Pilkades serentak 126 desa, begini persiapannya

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Dwi Haryanto memenangkan Pilkades PAW Berjo Karanganyar.  (Abdul Alim)
Ilustrasi: Dwi Haryanto memenangkan Pilkades PAW Berjo Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo segera siapkan dasar hukum sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 126 desa pada tahun 2026.


Persiapan dilakukan dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2026 mendatang.


Kepastian agenda pembahasan diketahui setelah dilakukan penetapan sebelas Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Baca Juga: Antisipasi bencana hidrometereologi, Eko Suwanto ajak masyarakat monitor informasi cuaca BMKG

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Rabu (5/11) mengatakan, sudah dipastikan adanya dasar hukum yang akan dilakukan pembahasan bersama sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa pada tahun 2026 mendatang.


Dalam penetapan Propemperda diketahui dasar hukum tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Pembahasan akan dilakukan bersama Pemkab dan DPRD Sukoharjo tahun 2026 mendatang. Nantinya setelah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan dijadikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa tahun 2026.

Dalam Propemperda juga ditetapkan Raperda lainnya untuk dilakukan pembahasan tahun 2026 mendatang.

Raperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Sudah ditetapkan dalam Propemperda sejumlah Raperda terkait desa yang akan dibahas tahun 2026. Salah satunya terkait persiapan untuk Pilkades serentak di 126 desa," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Jatah Preman untuk Bawahan Gubernur Riau Abdul Wahid

Rohmadi mengatakan, sesuai regulasi yang ada masa jabatan 126 kades akan habis pada Desember 2026 mendatang. Sebelum masa jabatan kades tersebut habis maka dilakukan persiapan pelaksanan Pilkades. Hasil dari Pilkades tersebut nantinya akan menjadi dasar pengisian posisi jabatan Kades berikutnya. Namun demikian, sebelum posisi jabatan Kades tersebut habis sekarang telah dilakukan tahapan persiapan menghadapi Pilkades serentak di 126 desa.

DPMD Sukoharjo melakukan persiapan sejak sekarang salah satunya pengajuan anggaran melalui APBD tahun 2026. Pengajuan anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanan Pilkades maupun bantuan kegiatan di desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2026. Namun karena kondisi APBD terbatas dampak dari efisiensi anggaran maka pengajuan pada APBD tahun 2026 belum dipenuhi dan ditunda pada APBD Perubahan tahun 2026 mendatang.

Persiapan lain juga dilakukan DPMD Sukoharjo terkait regulasi berupa produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Aturan yang sudah jelas ada berupa Undang-Undang Desa. Aturan tersebut menjadi dasar tertinggi penyelenggaraan Pilkades tahun 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X