Pemkab Sukoharjo segera gelar Pilkades serentak 126 desa, begini persiapannya

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Dwi Haryanto memenangkan Pilkades PAW Berjo Karanganyar.  (Abdul Alim)
Ilustrasi: Dwi Haryanto memenangkan Pilkades PAW Berjo Karanganyar. (Abdul Alim)

Regulasi berikutnya yakni PP yang mengatur tentang Pilkades. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan PP. DPMD Sukoharjo sudah berkirim surat ke kementerian terkait dan mendapat jawaban pelaksanaan Pilkades 2026 harus menunggu PP keluar.

DPMD Sukoharjo berharap hingga akhir tahun 2025 sudah ada PP. Hal ini nantinya menjadi dasar persiapan pelaksanaan Pilkades 2026.

"Masa jabatan 126 Kades memang akan berakhir pada Desember tahun 2026. Tapi sejak sekarang kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa tersebut. Terpenting kami menunggu PP karena itu yang belum turun dari pemerintah. Sedangkan regulasi lain sudah ada yakni UU Desa," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Events Road to The 3rd ICIHES 2025, DIY Dorong Ekosistem Halal Nasional Menuju Standar Global

DPMD Sukoharjo juga telah melakukan persiapan berkas 126 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2026. "Kami belum tahu apakah Pilkades serentak 126 desa akan digelar pada periode Oktober, November atau Desember tahun 2026. Sebab PP yang mengatur pelaksanaan Pilkades belum turun," lanjutnya.

Rohmadi menambahakan, terkait kebutuhan anggaran Pilkades sudah disediakan dari pihak desa melalui dana desa. Namun demikian Pemkab Sukoharjo juga akan memberikan bantuan tambahan dana sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing desa. Nominal tersebut sama seperti yang diberikan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah desa saat pelaksanaan Pilkades.

"Persiapan terus kami lakukan minimal enam bulan sebelum habis masa jabatan Kades harus sudah ada tahapan yang jalan. Artinya dari perhitungan itu sekitar Juni atau Juli sudah berjalan tahapan. Sebab Desember 2026 masa jabatan 126 Kades habis," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, mengatakan, meski masa jabatan 126 Kades akan habis pada Desember tahun 2026, namun persiapan tetap dilakukan pada akhir tahun 2025. Salah satu hal penting yang dilakukan yakni perencanaan pemenuhan kebutuhan anggaran dan terkait regulasi. Keduanya nanti menjadi kunci penting pelaksanaan Pilkades serentak 126 desa yang akan dijalankan tahun 2026.

Haris menjelaskan, terkait anggaran sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pilkades serentak 126 desa tahun 2026. Karena itu pada saat sekarang ini sedang dilakukan pembahasan APBD 2026 diajukan kebutuhan anggaran tersebut. Namun karena kondisi efisiensi anggaran maka pemenuhan kebutuhan dana untuk Pilkades serentak 126 desa ditunda melalui APBD 2026 dan akan diajukan lagi di APBD Perubahan 2026.

Baca Juga: Ditekuk Zambia di Laga Pembuka Piala Dunia U-17 2025, Nova Sayangkan Penampilan Timnas di Babak Pertama

"Perencanaan awal diajukan melalui APBD 2026 per desa direncanakan mendapat bantuan Pilkades senilai Rp 30 juta. Tapi karena efisiensi anggaran maka ditunda dulu tidak melalui APBD murni tapi di APBD Perubahan 2026," ujarnya.

Haris menjelaskan, terkait regulasi sangat penting dipenuhi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak 126 desa tahun 2026. Regulasi yang sudah ada yakni UU Desa dan tinggal menunggu PP turun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X