HARIAN MERAPI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) massal di 126 desa di Kabupaten Sukoharjo yang seharusnya digelar tahun 2024 terkena moratorium.
Pelaksanaan Pilkades massal mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Selasa (28/11) mengatakan, masa jabatan 126 Kades akan habis pada Desember 2024 mendatang. Namun demikian pada kondisi normal sebelum masa jabatan habis sudah dilaksanakan Pilkades.
Baca Juga: Polresta Sleman Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Pil, Ini Barang Buktinya
Hasil pemenang Pilkades tersebut nantinya akan dilantik menjadi Kades. Dengan demikian maka saat Kades habis masa jabatannya sudah ada Kades pengganti sesuai hasil Pilkades.
Menghadapi habis masa jabatan 126 Kades yang seharusnya ada pelaksanaan Pilkades 2024 justru terkena moratorium. Pilkades dipastikan mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak mulai dari Pilpres sampai Pileg.
Pemkab Sukoharjo menjelang akhir tahun 2023 ini melakukan persiapan jangka panjang mengingat masih ada waktu satu tahun ke depan sebelum masa jabatan 126 Kades habis.
Persiapan dilakukan salah satunya terkait dengan pengisian kekosongan jabatan 126 Kades yang akan diisi Pj Kades dari unsur ASN.
Baca Juga: Begini aturan cuti kampanye menteri yang ikut kontestasi atau jadi timses capres cawapres
"Pilkades massal di 126 desa tahun 2024 terkena moratorium. Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelaksanaan Pilkades tersebut," ujarnya.
Sigit menjelaskan dasar pelaksanaan Pilkades 126 desa terkena moratorium tahun 2024 sesuai Surat Kementerian dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Baca Juga: Nikmati masakan berbahan daging kambing dan kuda mulai sate hingga gulai, pulangnya bisa bawa durian
"Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia terkena moratorium. Artinya tidak boleh ada Pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 baik Pilkades Serentak atau antar waktu," lanjutannya.