Polresta Sleman Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Pil, Ini Barang Buktinya

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 15:25 WIB
AKP Alfredo Hidayat Duadji SIK (tengah) saat menunjukan barang bukti dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan pil.  (Samento Sihono)
AKP Alfredo Hidayat Duadji SIK (tengah) saat menunjukan barang bukti dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan pil. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polresta Sleman berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan pil Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji SIK, didampingi Kanit II Iptu Farid M Noor SH, di Polresta Sleman, Selasa (28/11/2023) mengatakan, kedua pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan pil diamankan dari dua laporan polisi yang berbeda.

Pertama seorang pemuda berinisial RA (20) warga Klaten, Jawa Tengah diamankan karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37,11 gram ganja, dalam paket kecil.

Baca Juga: Begini aturan cuti kampanye menteri yang ikut kontestasi atau jadi timses capres cawapres

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Satnarkoba Polresta Sleman. Hasilnya, petugas mencurigai tersangka RA mengedarkan ganja di Yogyakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RA, Kamis (23/11/2023) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 26,90 gram ganja dibungkus plastik.

Kemudian paket ganja 6,01 gram yang dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus kertas tisu dan dilakban. Paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus kertas tisu dan dilakban seberat 4.20 gram.

"Kita juga amankan timbangan, buku tabungan dan handphone. Total ganja yang kita amankan seberat 37,11 gram ganja," kata Alfredo.

Baca Juga: Temukan hoaks selama kampanye pemilu, ini saluran pengaduan yang dibuka Bawaslu

Saat dilakukan interogasi, pelaku mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online. Setelah barang sampai, pelaku kemudian memecah menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan ke konsumen.

"Pengakuannya baru dua kali membeli online, kemudian dijual secara online juga. Tapi masih kita dalami pengakuan pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar. Pasal 111 (1) Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 800 juta.

Baca Juga: PSS Sleman Beri Alarm Keras untuk PSIS Semarang Saat Bertemu di BRI Liga 1, Ini Penyebabnya

Sedangkan kasus peredaran pil Trihexyphenidyl, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (31) warga Condongcatur Sleman. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1.550 pil Trihexyphenidyl.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X