"Awalnya kita dapatkan informasi adanya peredaran pil Trihexyphenidyl di wilayah Sleman. Kemudian kita lakukan lidik dan berhasil amankan seorang pelaku," katanya.
Lanjut Alfredo, pelaku mengaku melakukan bisnis ini sejak enam bulan lalu. Himpitan ekonomi menjadi dalih pelaku melakukan pekerjaan ini. Menurutnya pelaku mengedarkan pil ini melalui teman-temannya.
"Pelaku membeli secara online. Selain dijual, pelaku juga mengkonsumsi sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Polres Temanggung Amankan Anggota Bandit Jalanan, Aksi Terakhir Jambret Nasabah Bank Rp100 Juta
Alfredo mengingatkan masyarakat untuke berperan aktif dan memberikan informasi yang berguna dalam upaya memberantas peredaran narkotika. "Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya," ujarnya.
Ia berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. *