HARIAN MERAPI - Memasuki masa kampanye Pemilu, hoaks bertebaran di dunia maya, terutama media sosial.
Bagaimana menyikapi merebaknya hoaks selama kampanye ? Bawaslu telah meluncurkan tiga saluran aduan hoaks selama kampanye.
Pengaduan tersebut dibuka di hari pertama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Papua Barat Daya Gelar Papua Fest 2023, Semarakkan 22 Tahun Peringatan Hari Otsus
"Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kedua, saluran aduan melalui email [email protected]/. Ketiga, saluran Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas Pemilu di seluruh tingkatan.
"Peluncuran ini merupakan salah satu kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks pemilu, sekaligus memperkuat 2 saluran aduan yang telah ada sebelumnya," kata Lolly.
Pertama, melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kedua, laman/website aduan pada portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.
"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum," katanya.
Terhadap aduan yang diterima, Bawaslu melakukan penanganan konten hoaks Pemilu dengan langkah sebagai berikut. Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.
Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
Ketiga, jika hasil kajian tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, jajaran pengawas Pemilu mengkoordinasikan secara berjenjang kepada tim pengawasan konten internet (siber) di Bawaslu.
Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.