Dugaan Blokade Jalan Pantura, Polresta Pati Tetapkan Dua Pendemo Tersangka

photo author
- Minggu, 2 November 2025 | 14:00 WIB
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.  (ANTARA/HO-Polresta Pati)
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. (ANTARA/HO-Polresta Pati)

HARIAN MERAPI - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati bersatu (AMPB) pada sidang paripurna hak angket bupati Pati, Jumat (31/10).

Aksi blokade jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Menurut Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi di Pati, Minggu, jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih saat situasi politik sensitif, memiliki dampak besar terhadap masyarakat.

Untuk itulah, mengetahui ada laporan pemblokadean jalan, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.

"Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku," tegasnya yang dilansir dari ANTARA.

Sementara dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sebelumnya, ada tiga orang yang turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X