HARIAN MERAPI - Langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati akhirnya terhenti. Dari pelaksanaan sidang paripurna DPRD Pati, Jumat (31/10/2025), sebanyak 36 anggota tidak setuju Bupati Pati Sudewo dimakzulkan, dan hanya 13 yang setuju bupati diberhentikan.
Sehingga, dipastikan Pansus Hak Angket DPRD Pati tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Dari 50 anggota DPRD Pati, hanya seorang anggota dewan, yakni Samsi (FPDIP) yang tidak hadir karena sedang melaksanakan ibadah umroh.
Baca Juga: Sejumlah Pohon Tumbang dan Papan Nama Roboh Saat Hujan Deras di Yogya, Dua Orang Luka dan Dua Mobil Tertimpa
Sidang paripurna DPRD Pati yang dipimpin Ketua Ali Badrudin (FPDIP), dengan didampingi Wakil Ketua H Bambang (PKB), Hardi (Gerindra) dan Suwito (PPP), langsung menyilakan ketua pansus Teguh Bandang untuk membacakan hasil rapat.
Setelah itu, Ketua DPRD Pati membuka pandangan fraksi atas hasil kerja pansus hak angket.
Melalui jubir Danu, FPDIP menyatakan menolak segala langkah pemerintahan Bupati Pati Sudewo, karena dinilai terjadi banyak pelanggaran. Sehingga Bupati Pati layak dimohonkan pemakzulan ke MA.
Kemudian jubir FPKS, Sadikin jika kebijakan Bupati Pati Sudewo hanya perlu diperbaiki. Hal yang sama juga ditegaskan Sri Wahyuningati (PG), Muslihan (PPP), Yety (Gerindra), Kastomo (PKB), Jhony Kurnianto (PD) dan Dedy (Nasdem).
Baca Juga: Pelajar asal Magelang meninggal akibat kecelakaan tunggal di Jalan Tempel -Turi Sleman
Kemudian pada kata akhir sidang paripurna, jubir partai Gerindra (Iriyanto), PKB (Muntamah), P3 (Muslihan), PG (Sri Wahyuningati), PKS (Sutrisno), PD (Suhermanto), semuanya menyatakan perlu perbaikan kinerja Bupati Pati Sudewo.
Hanya FPDIP, melalui Teguh Bandang sebagai jubir yang menyatakan tidak memberi pandangan.
Pelaksanaan sidang paripurna pansus hak angket DPRD Pati, mendapat pengawalan yang cukup ketat dari aparat.
Seluruh akses jalan utama yang mengarah ke Alun-Alun Simpang Lima Pati, sejak pagi ditutup.
Baca Juga: Seorang kakek berinisial SW (78) warga Umbulharjo Yogyakarta ditemukan meninggal gantung diri
Kepala Kepolisian Resort Kota Pati, Kombes Jaka Wahyudi menyatakan, melakukan sterilisasi di gedung DPRD, termasuk ruang sidang dan area sekitar pusat pemerintahan.
Penyekatan dilakukan, katanya, guna menghindari provokator yang menciptakan suasana gaduh.
Hasil patroli petugas, berhasil menurunkan bendera dari satu kelompok massa yang dikibarkan di tiang Alun-Alun Simpang Lima Pati.
Kasi Propam Polresta Pati, Iptu Musyafak mendapati tiang bendera utama dikibarkan sebuah bendera dari organisasi tertentu menggantikan posisi bendera merah putih.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-14, DPW Partai NasDem DIY Gelar Kegiatan Sosial dan Kompetisi Olahraga
Atas perintah Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, lalu dikirim petugas gabungan dari Subdenpom IV Pati, Sipropam Polresta, serta Satpol PP untuk menurunkan bendera AMPB tersebut.
Sementara itu, selama digelarnya sidang paripurna pansus hak angket DPRD Pati sempat dihadiri ratusan massa. Mereka menggelar aksi demo di kawasan Simpang Lima Pati. *