Sesuai informasi yang diterima Satpol PP Sukoharjo peredaran rokok ilegal masih sering dijumpai di wilayah pedesaan atau pinggiran. Sebab dengan harga murah rokok ilegal masih banyak diminati sebagian orang. Di sisi lain pedagang yang menjual rokok ilegal juga tergiur keuntungan lebih.
"Satpol PP Sukoharjo menyisir pedesaan atau wilayah pinggiran karena masih ada informasi peredaran rokok ilegal," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi di wilayah pedesaan atau pinggiran sekaligus membuktikan informasi dari masyarakat. Sebab petugas membutuhkan adanya barang bukti berupa rokok ilegal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
"Pelaku pelanggaran perdagangan termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku," lanjutnya.
Dasar operasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP Sukoharjo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Masyarakat diminta memahami aturan rokok legal dimana wajib dilengkapi dengan pita cukai.
"Masyarakat bisa melaporkan dan membawa barang bukti apabila menemukan atau membeli rokok ilegal kepada petugas. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap pedagang atau produsen rokok ilegal tersebut," lanjutnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP Sukoharjo meminta kepada pedagang untuk selektif dan berani menolak apabila menerima kiriman dari orang tertentu.
Pedagang juga bisa langsung melaporkan pada petugas apabila mendapat kiriman rokok ilegal dari produsen.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi dan melapor pada petugas apabila menemukan kecurigaan peredaran rokok ilegal. Salah satu indikasi rokok ilegal yakni harga murah di bawah pasaran. Selain itu bisa dilihat dari keberadaan pita cukai pada rokok yang dijual pedagang.
"Satpol PP Sukoharjo bersama dengan petugas terkait juga aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan rokok ilegal," lanjutnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, dalam beberapa kali rapat Banggar DPRD Sukoharjo bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya dibahas mengenai peredaran rokok ilegal yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Siswa SD Meninggal Saat Outbond, DPRD Gunungkidul Desak Pihak Sekolah Bertanggung Jawab
Keberadaan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran karena tidak dilengkapi dengan cukai resmi sesuai ketetapan pemerintah.