HARIAN MERAPI- Peredaran Rokok Ilegal atau tanpa cukai semakin meresahkan. Penjualan yang sebelumnya dilakukan hingga di warung kelontong sekarang berkembang melalui online. Perdagangan bebas tersebut dikhawatirkan semakin merugikan negara dengan nilai besar. Pemberantasan diminta dilakukan melibatkan tim gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, Sabtu (26/7) mengatakan, peredaran rokok ilegal semakin meresahkan di Sukoharjo. Rokok tanpa cukai tersebut yang sebelumnya dijual secara sembunyi-sembunyi di warung kecil atau toko kelontong sekarang berkembang secara cepat dan terbuka melalui sistem online. Perdagangan online tersebut diketahui setelah Satpol PP Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat.
Satpol PP Sukoharjo masih melakukan pengembangan informasi mengenai siapa yang menjual rokok ilegal melalui online. Sebab informasi masyarakat tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Kabarnya sekarang sudah dijual secara bebas online berdasarkan informasi masyarakat. Kami masih melakukan pengembangan dan penelusuran mengenai kabar tersebut. Yang jelas peredaran rokok ilegal baik di warung maupun online tetap dilarang karena melanggar aturan mengenai cukai rokok," ujarnya.
Baca Juga: Bagi-Bagi Jenang Salatigan, 1.275 Warga Salatiga Pecahkan Rekor LEPRID
Satpol PP Sukoharjo akan berkoordinasi melibatkan tim gabungan petugas terkait Mengani pemberantasan rokok ilegal. Operasi rokok ilegal oleh petugas tetap menjadi sasaran Satpol PP Sukoharjo. Sebab petugas masih menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah karena penjualannya menyalahi aturan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran tersebut membuat petugas akan melakukan penyitaan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Sesuai informasi yang diterima Satpol PP Sukoharjo peredaran rokok ilegal masih sering dijumpai di wilayah pedesaan atau pinggiran. Sebab dengan harga murah rokok ilegal masih banyak diminati sebagian orang. Disisi lain pedagang yang menjual rokok ilegal juga tergiur keuntungan lebih.
"Satpol PP Sukoharjo menyisir pedesaan atau wilayah pinggiran karena masih ada informasi peredaran rokok ilegal," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi di wilayah pedesaan atau pinggiran sekaligus membuktikan informasi dari masyarakat. Sebab petugas membutuhkan adanya barang bukti berupa rokok ilegal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
"Pelaku pelanggaran perdagangan termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku," lanjutnya.*