HARIAN MERAPI - Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Yogyakarta. Baru-baru ini, Bea Cukai Yogyakarta menyita 1.192.960 batang rokok ilegal dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape.
Rokok ilegal tersebut perkiraan nilai cukai mencapai Rp1.645.911.020 dan Liquid Vape dari 27.420 botol, diperkirakan nilai cukai sebesar Rp940.773.000. Barang sitaan tersebut, selanjutnya dimusnahkan
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY dan Satpol PP Kabupaten/Kota.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode November 2023-Maret 2025. Saat ini telah ditetapkan menjadi Barang yang menjadi Milik Negara," kata Tedy, disela pemusnahan di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: KAI komitmen tingkatkan keselamatan perlintasan KA agar tak ada lagi korban jiwa
Pemusnahan itu telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY selaku pengelola BMN.
Diperkiraan total nilai barang sebesar Rp 2.586.684.020. Barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak, atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Tedy.
Baca Juga: Keterlaluan, perempuan paruh baya dijambret saat cari rumput
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menambahkan bahwa keberadaan pabrik rokok ilegal ini ditemukan di kabupaten di DIY, kecuali wilayah Kota Yogyakarta.
"Bahkan ada pabrik rokok ilegal yang kami temukan di Yogyakarta, penyebarannya merata di semua kabupaten," pungkasnya.(*)