Bea Cukai Surakarta bongkar praktik penimbunan rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar, ini lokasinya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 19:00 WIB
Barang bukti rokok ilegal di mobil milik pelaku (Foto: Istimewa)
Barang bukti rokok ilegal di mobil milik pelaku (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Kantor Bea Cukai Surakarta membongkar praktik penimbunan rokok ilegal sekaligus menggagalkan transaksinya. Rokok berbagai merek abal-abal yang ditimbun di lokasi penggerebekan senilai Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengatakan gudang tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Penggerebekan belangsung pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 miliar," katanya dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Stok bahan pokok termasuk gas elpiji 3Kg di wilayah Kulon Progo dipastikan aman

Dalam pengintaian itu, tim P2 BC Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok
ilegal. Namun saat akan digerebek, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli.

Meski gagal mengejarnya, Tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengan barang bukti 16.200 batang rokok yang masih berada di mobil milik penjual berinisial SDN.

Dari situlah petugas BC menelusuri lokasi SDN menimbun rokok ilegal. Di sebuah gudang di Gondangrejo itulah petugas BC Surakarta mendapati timbunan rokok ilegal sebanyam 707.800 batang.

Barang-barang itu sudah terkemas dan siap didistribusikan ke warung, toko kelontong serta pasar tradisional di wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca Juga: Tujuh Pertandingan Tersisa Lawan Klub Raksasa, PSS Sleman dalam Zona Bahaya

"Setelah dihitung, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar Rp 550 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 713 juta. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39  Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan," katanya.

Pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan masyarakat berani melapor ketika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal.

"Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat," katanya. (Lim) *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X