HARIAN MERAPI - Sebanyak 96 bal rokok ilegal (tanpa cukai) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga di halaman gudang barang bukti Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (9/7/2024).
Bersamaan dengan pemusnahan rokok ilegal ini juga dilakukan terhadap barang bukti pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari obat terlarang, narkoba, dan uang palsu.
Kajari Salatiga, Sukamto mengatakan pemusnahan barang bukti termasuk rokok ilegal ini karena kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: International Hijriah Food Festival di Depok Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh-Tokoh Terkenal
"Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga memusnahkan barang bukti juga harus dituntaskan pula,” kata Sukamto kepada wartawan.
Dikatakannya, kasus yang selesai terdapat 54 kasus tindak pidana umum (tipidum), dan barang yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram.
Kemudian, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat obatan terlarang 5794 butir, uang palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai (Ilegal) 96 bal.
Sukamto menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus narkoba yang cukup tinggi.
Baca Juga: Suami BCL akan dipanggil polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar
“Diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasinya,” ujarnya.
Terkait dengan rokok tanpa cukai Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Salatiga, Imam SH ditanya wartawan, mengungkapkan untuk kasus rokok ilegal tersangkanya dua orang asal Depok Jawa Barat.
Jumlah kerugian negara akibat rokok ilegal ini Rp 120 juta dan ditambah denda dua kali kerugian menjadi totalnya Rp 360 juta.
Baca Juga: Jadwal dan prediksi pertandingan Spanyol vs Prancis di semifinal Euro 2024
“Jika denda tidak dibayar maka akan disita hartanya," kata Sukamto.