HARIAN MERAPI - Bea Cukai Surakarta menggencarkan sosialisasi ke masyarakat khususnya sasaran anak muda dan komunitas mahasiswa terkait upaya pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan dilakukan mengingat masih banyak rokok ilegal di jual di toko, warung dan tempat perbelanjaan disekitar masyarakat.
Sosialisasi tersebut menekankan tentang pentingnya cukai rokok sebagai bukti resmi peredaran di masyarakat. Selain itu, juga anak muda dan komunitas mahasiswa mendapat edukasi terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal.
Humas Bea Cukai Surakarta Dion Wardhana, Rabu (15/10/2025) mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan terkait pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan mengingat rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan gencar sosialisasi menyasar anak muda dan komunitas mahasiswa.
"Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui tatap muka sangat penting sekali dilakukan seperti di Kabupaten Sukoharjo dengan melibatkan anak muda. Kita ketahui sendiri bahwa pemberantasan rokok ilegal di Sukoharjo semakin masif," ujarnya.
Bea Cukai Surakarta mengapresiasi kebijakan Pemkab Sukoharjo terkait upaya pemberantasan rokok ilegal yang semakin masif. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Anak muda dan komunitas mahasiswa ini penting disasar sebagai bagian pemberantasan rokok ilegal," lanjutnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim diperiksa lagi Kejagung, begini keyakiannya
Dion mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya setiap tahun semakin meningkat. Namun, berkat adanya sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, kini banyak warga yang aktif melaporkan temuan penjualan rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Surakarta.
"Masyarakat semakin paham dan mengetahui mengenai pelanggaran rokok ilegal. Jadi saat masyarakat tahu ada peredaran rokok ilegal maka bisa melapor ke Bea Cukai Surakarta atau petugas terkait lainnya," lanjutnya.
Bea Cukai Surakarta bersama dengan petugas terkait di tingkat daerah juga aktif melakukan kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Berbagai kasus peredaran rokok ilegal berhasil diungkap seperti di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai Surakarta akan memusnahkan sekitar 12 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali. Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi Bea Cukai Surakarta di wilayah Solo Raya meliputi satu kota dan enam kabupaten.
Baca Juga: Tiga kunci sukses program MBG menurut BGN