HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
Pernyataan itu menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikannya usai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap,” kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu pun memohon doa dan dukungan.
“Saya ucapkan terima kasih. Mohon dukungannya dan mohon doa,” katanya.
Pada Selasa hari ini, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10).
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.34 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja warna biru tua dan tangannya diborgol.
Baca Juga: Tiga kunci sukses program MBG menurut BGN
Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Nadiem keluar dari gedung tersebut pada pukul 22.02 WIB.
Ketika awak media menanyakan terkait materi pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.