Update Sidang Lanjutan Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Tantang Balik usai Penetapan Tersangka Disebut Cacat Formil

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ihwal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah melalui proses yang sah.

Jaksa menyebut, sebelum menyematkan status tersangka, penyidik sudah sebanyak 3 kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Perburuan Riza Chalid: Paspornya Dicabut, Kini Tak Punya Kewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfirmasi Interpol

Bukan hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret mantan bos Gojek itu ke meja hijau.

Pengungkapan sejumlah alat bukti pun kian membuka fakta baru di balik skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Berikut ini sederet poin tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut.

Jaksa: Prosesnya Sah dan Terukur

Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan Nadiem telah diperiksa tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

Baca Juga: Tarik-Ulur Anggaran MBG: Purbaya Siap Pangkas, Luhut Nilai Serapan Sudah Membaik

"Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan bukan secara asal, melainkan setelah penyidik mengantongi beragam alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.

Bukti-bukti itu mencakup keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud.

Baca Juga: Walikota Salatiga luncurkan aplikasi Lokapasar dan serahkan Blangkon Jateng Award 2025

Alat Bukti Andalan Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X