HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kasus pengadaan layanan cloud ini diduga sarat praktik koruptif. Sebelumnya, KPK mensinyalir adanya potensi kerugian negara terkait harga sewa layanan selama pandemi Covid-19.
Usai pemeriksaan, Nadiem hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 2 Pencuri Kendaraan Bermotor di Purwosari Gunungkidul Dibekuk
"Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud," ujar Nadiem kepada awak media, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan ia dapat menyampaikan seluruh keterangannya kepada lembaga antirasuah.
"Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," ucapnya.
Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Penganiayaan di Jalan Suciati Diamankan Sat Samapta Polresta Sleman
Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa keterangan Nadiem sebagai pucuk pimpinan kementerian saat proyek berlangsung sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," kata Asep pada Kamis 31 Juli 2025 silam.
KPK sendiri masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proyek yang nilainya mencapai Rp400 miliar per tahun ini.
Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei
Sebelum memanggil Nadiem, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, hingga mantan petinggi GoTo seperti Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo. *