Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 20:25 WIB
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025. ( Instagram/hotmanparisofficial)
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025. ( Instagram/hotmanparisofficial)

HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlihat telah berada di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Nadiem didampingi oleh tim kuasa hukumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat tiba di lobi Kejagung, Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak membagikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Kasus produsen beras nakal, Polri periksa 22 saksi untuk dalami pelanggaran mutu dan takaran

Kedatangan Nadiem di Kejagung ini adalah pemenuhan panggilan kedua terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Untuk agenda hari ini, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti yang disita Kejagung dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Sebelum pemeriksaan hari ini, Nadiem pernah diperiksa selama 12 jam di Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.

Sementara itu, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendukristek) RI periode 2019-2022.

Baca Juga: Putusan MK soal pemisahan pemilu dinilai menyalahi UUD, Puan: Semua parpol akan menyikapi hal itu

Saat itu diduga ada kesepakatan jahat agar penggunaan laptop di sektor pendidikan menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome.

Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pasalnya, ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi 20 Imigran Gelap ke Tiongkok yang Jadi Kuli di Sragen

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada media pada 26 Mei 2025 lalu. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X