HARIAN MERAPI - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi ke negaranya usai kedapatan menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Mereka diduga bekerja jadi kuli pembangunan sebuah pabrik di Sragen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edy Putranto menyampaikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
Baca Juga: Tim riset dari BRIN temukan bukti tsunami purba di area pantai selatan Kulon Progo
Terbukti 20 orang itu melanggar aturan izin tinggal dari 21 WNA yang diamankan.
Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan satu perempuan. Satu orang WNA yang tak bersalah, akhirnya dilepas.
Sedangkan lainnya dideportasi ke Tiongkok dan dicekal di Indonesia.
Oleh kantor Imigrasi, mereka diantar via darat ke Bandara Internasional Juanda Sidoarjo untuk kemudian dipulangkan ke negara asal dengan melakukan penerbangan menaiki pesawat China Shouthern Airlines.
Baca Juga: Kasus video asusila, selebgram Lisa Mariana penuhi panggilan Polda Jabar
"20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Colomadu Karanganyar pada Senin (14/7/2025).
Berdasarkan informasi, para WNA ini diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian pada akhir Juni 2025.
Bahkan, dua di antaranya sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Petugas menemukan sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam proses pembangunan fisik pabrik dan terdeteksi menjadi pekerja kasar.