Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun deportasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ditanya berapa lama para WNA itu beraktivitas di wilayah Kabupaten Sragen, jelasnya, durasinya beragam.
Baca Juga: Mentan: Tak ada toleransi bagi praktik kecurangan beras
"Ada yang lebih dari 30 hari, atau mungkin ada yang lebih 60 hari," terangnya. (Lim)