Imigrasi Deportasi 20 Imigran Gelap ke Tiongkok yang Jadi Kuli di Sragen

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 15:55 WIB
Warga Tiongkok yang diamankan di Kantor Imigrasi Surakarta.  (Dok TPI Surakarta )
Warga Tiongkok yang diamankan di Kantor Imigrasi Surakarta. (Dok TPI Surakarta )

Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun deportasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ditanya berapa lama para WNA itu beraktivitas di wilayah Kabupaten Sragen, jelasnya, durasinya beragam.

Baca Juga: Mentan: Tak ada toleransi bagi praktik kecurangan beras

"Ada yang lebih dari 30 hari, atau mungkin ada yang lebih 60 hari," terangnya. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X