Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Foto Ilustrasi - Gelombang protes muncul di negara Yunani ketika warganya menolak rencana pemerintah yang akan memberlakukan aturan 13 jam kerja dalam satu hari.  (Unsplash/Mika Baumeister)
Foto Ilustrasi - Gelombang protes muncul di negara Yunani ketika warganya menolak rencana pemerintah yang akan memberlakukan aturan 13 jam kerja dalam satu hari. (Unsplash/Mika Baumeister)

HARIAN MERAPI - Gelombang penolakan muncul di negara Yunani setelah pemerintahnya berniat memberlakukan aturan 13 jam kerja dalam sehari untuk para pekerja.

Pada Rabu 1 Oktober 2025, aksi mogok nasional yang berlangsung 24 jam itu disebut telah melumpuhkan sebagian besar layanan publik maupun swasta.

Transportasi umum di kota Athena dan Thessalonik juga dikabarkan berhenti total, sementara rumah sakit, sekolah, hingga kantor-kantor pemerintahan ikut terganggu akibat pegawai yang memilih mematuhi seruan serikat pekerja.

Baca Juga: Catatkan Sejarah, PBH Projotamansari Daftarkan 40 Gugatan dalam Sehari di PHI Yogyakarta

Pemerintah Dikecam, Pekerja Angkat Suara

Pemerintahan pro-bisnis pimpinan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis kini berada di bawah tekanan publik.

Kebijakan baru yang memungkinkan pekerja bertahan di tempat kerja lima jam lebih lama dari ketentuan normal dianggap merampas hak pekerja sekaligus mengikis keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.

“Orang Yunani sudah dipaksa bertahan dengan gaji terendah di Eropa. Sekarang mereka ingin kami bekerja hampir sepanjang hari,” kata salah anggota serikat pekerja, Makis Kontogiorgos melalui The Guardian.

Baca Juga: Bursa calon Ketua KONI Boyolali memanas, salah satu syarat harus pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabor

“Orang tidak bisa ditekan terus-menerus, cepat atau lambat pasti meledak,” imbuhnya.

Upah Rendah, Beban Hidup Tinggi

Meski ekonomi Yunani mulai bangkit setelah krisis utang yang menghantam lebih dari satu dekade lalu, upah pekerja tetap tertinggal jauh dibanding negara-negara Uni Eropa lain.

Baca Juga: Mangkrak Puluhan Tahun, Pasar Jetis Salatiga Segera Dibangun Investor Senilai Rp 8 Miliar

Upah minimum sebesar 880 Euro per bulan atau sekitar Rp14 juta, disebut tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meroket.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X