HARIAN MERAPI - Israel kembali menggempur permukiman warga Palestina di Gaza hingga menimbulkan korban jiwa.
Ini sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan Israel terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Terhadap ulah Israel ini PBB hanya bisa mengecam pembunuhan warga sipil di Gaza, tanpa bisa memaksa.
Baca Juga: Pemda DIY Tunggu Usulan OPD soal Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing
PBB mengecam pembunuhan warga sipil di Gaza yang dilakukan melalui serangan udara Israel baru-baru ini, kata juru bicara gimbulkan PBB Stephane Dujarric pada Rabu (29/10).
"Sekretaris Jenderal mengutuk keras pembunuhan warga sipil di Gaza kemarin akibat serangan udara Israel, termasuk banyak anak-anak," ujar Dujarric dalam pengarahan PBB.
Sebelumnya pada Selasa (28/10), pasukan Israel telah melancarkan serangan udara di Gaza, termasuk di Kota Gaza, Khan Younis, dan Deir al-Balah.
Serangan tersebut menyusul perintah kepala otoritas Israel, Benjamin Netanyahu untuk melakukan "serangan dahsyat" sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran gencatan senjata Hamas seperti serangan terhadap pasukan pasukan pertahanan Israel di Rafah dan penanganan yang dianggap buruk terhadap jenazah sandera.
Baca Juga: Sanksi Sosial untuk Pembakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Cari Payung Hukum
Perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas telah diberlakukan di Gaza sejak 10 Oktober berdasarkan rencana perdamaian yang diusulkan Presiden AS Donald Trump.
Kesepakatan itu mencakup pertukaran sandera dan tahanan serta rekonstruksi di wilayah itu.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 68.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya di Gaza.*