Sanksi Sosial untuk Pembakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Cari Payung Hukum

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi bakar sampah di Kota Tangerang. (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi bakar sampah di Kota Tangerang. (tangerangkota.go.id)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.

Hal ini dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Rabu (29/10).

Baca Juga: 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan

Dia mengatakan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Ketok Palu! Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp54,1 Juta

Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata dia.

Asep berharap adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Adapun wacana pemberian sanksi sosial terhadap pembakar sampah, menjadi respon langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X