HARIAN MERAPI - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kini menjadi bahan perbincangan hangat pejabat di Senayan hingga sebagian kalangan publik di Tanah Air.
Hal itu sebenarnya mulai muncul ke permukaan setelah RUU Tax Amnesty masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Kendati demikian, alih-alih memicu optimisme, gagasan ini justru memunculkan kritik keras, termasuk dari Menteri Keuangan (Menkeu) baru RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sempat menegaskan, pemberian pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang kali, justru akan berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sikap tegas Purbaya membuka ruang perdebatan baru di tengah publik. Terlebih, program yang dulu disebut sebagai cara efektif menarik dana yang disembunyikan di luar negeri, kini dinilai berpotensi melemahkan kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.
Kritik bukan hanya datang dari kalangan ekonom dan akademisi, melainkan juga dari kelompok buruh yang merasa selama ini dibebani aturan pajak tanpa keringanan.
Terkini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan Purbaya terhadap kebijakan Tax Amnesty.
Baginya, tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan struktural, ihwal orang-orang kaya yang menunggak pajak mendapat ampunan, sementara buruh tetap wajib membayar pajak penghasilan.
“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
"Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana nasib rencana kebijakan tax amnesty jilid III yang sempat muncul ke permukaan setelah adanya penolakan dari Menkeu Purbaya hingga dari kalangan serikat buruh di Tanah Air. Begini ulasan selengkapnya.