Catatkan Sejarah, PBH Projotamansari Daftarkan 40 Gugatan dalam Sehari di PHI Yogyakarta

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mendaftarkan 40 gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta dalam satu hari. (Foto: Dok. Istimewa)
Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mendaftarkan 40 gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta dalam satu hari. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mencatat langkah penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta. Dalam satu hari, PBH Projotamansari mendaftarkan 40 gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Terbanyak sepanjang sejarah yang tercatat di PHI.

Direktur PBH Projotamansari, Fajar Sigit Rohman, S.H. M.A.P, mengungkapkan, sejak PHI Yogyakarta pertama kali berdiri, belum pernah ada pendaftaran gugatan sebanyak ini dalam satu hari.

"Peristiwa ini pun menjadi perhatian besar di lingkungan PHI. Dari kabar yang beredar, sejak perkara-perkara tersebut mulai didaftarkan pada 30 September 2025 eCourt, isu ini telah ramai diperbincangkan dalam berbagai obrolan internal di kalangan pegawai," ungkapnya dalam keterangannya di Yogya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Gandeng 26 OBH, Kemenkum DIY Tingkatkan Akses Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Fajar menjelaskan, pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, dilakukan proses registrasi surat kuasa di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Kapas Yogyakarta. Registrasi berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.

Usai pelaksanaan Shalat Jumat, tim PBH Projotamansari kembali bergerak dan melanjutkan dengan proses registrasi surat gugatan ke kantor PHI Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo, SH, Warungboto, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati anti klimaks

Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memberikan pendampingan hukum bagi pekerja dan buruh.

“Mendaftarkan 40 gugatan dalam satu hari bukan sekadar soal angka. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan para pekerja mendapatkan akses keadilan dengan cepat dan terorganisir,” ujarnya.

Melihat besarnya jumlah gugatan yang didaftarkan secara serentak, PBH Projotamansari berencana mengajukan pencatatan peristiwa ini ke Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Baca Juga: Kota Yogyakarta Perluas Digitalisasi Parkir hingga 110 Titik, Jukir Teladan Diganjar Penghargaan

Pencatatan ini diharapkan menjadi pengakuan atas langkah advokasi hukum yang belum pernah terjadi di Yogyakarta, bahkan di Indonesia, sekaligus memberi semangat bagi lembaga bantuan hukum dan gerakan buruh di berbagai daerah untuk terus melakukan terobosan dalam perjuangan keadilan.

"Langkah ini juga menunjukkan kesiapan PBH Projotamansari dalam merespons dinamika hubungan industrial serta menjadi contoh konkret bagaimana advokasi hukum dapat dijalankan secara efektif, strategis, dan terkoordinasi dengan baik," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X