HARIAN MERAPI - Melalui program kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum DIY menyelenggarakan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Sleman.
Kegiatan itu sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas pengetahuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Penyuluhan hukum merupakan salah satu langkah strategis dalam pembinaan WBP," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum dan konsekuensi pelanggarannya sangat penting agar para WBP memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum setelah bebas.
“Pembinaan tidak hanya dilakukan melalui pelatihan keterampilan atau pembinaan kepribadian, tetapi juga melalui edukasi hukum. Dengan begitu, para WBP dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelas Agung.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DIY kali ini mengangkat tema “Main Hakim Sendiri”.
Topik tersebut dipilih karena fenomena main hakim sendiri atau vigilantisme masih sering terjadi di masyarakat dan kerap menimbulkan persoalan hukum baru.
Baca Juga: Israel sengaja incar jurnalis di Gaza, ini yang bisa dilakukan PBB
Dalam penyuluhan ini, tim menjelaskan secara mendalam mengenai penyebab terjadinya main hakim sendiri, di antaranya intoleransi, kurangnya pemahaman hukum hingga lemahnya
kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, di mana para WBP aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan hukum yang pernah mereka temui.
Diskusi ini diharapkan dapat membuka wawasan para WBP tentang pentingnya menghormati proses hukum dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para WBP tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga membentuk pola pikir yang lebih positif terhadap hukum.