Terima Amnesti, 6 WBP di Rutan Salatiga Bebas

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:55 WIB
WBP di Salatiga terima amnesti.  (Dok Rutan Salatiga)
WBP di Salatiga terima amnesti. (Dok Rutan Salatiga)

HARIAN MERAPI - Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Salatiga menerima amnesti dari presiden dan langsung bebas.

Kepala Rutan Salatiga Anton Adi Ristanto mengatakan amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari Presiden Republik Indonesia yang menghapus status pidana dan hukuman atas suatu tindak pidana.

Pemberian amnesti umumnya ditujukan bagi narapidana yang menjalani hukuman ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga: Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2 dan Lima Hari Sekolah

"Sore ini kami resmi membebaskan enam narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025," kata Anton, Jumat (8/8/2025).

Anton menjelaskan pemberian amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi kriteria kemanusiaan dan administratif serta dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Termasuk enam warga binaan Rutan Salatiga dalam daftar penerima amnesti yang telah melalui proses verifikasi dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Alhamdulillah 6 Warga binaan kami mendapat Amnesti ini, semoga dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi serta menjadi hadiah di awal bulan Kemerdekaan ini," jelasnya.

Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei

Rutan Salatiga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto termasuk dalam program ketahanan pangan.

Sementara itu salah satu penerima Amnesti, Tolip (39) mengaku sangat bersyukur dan senang atas program dari Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah saya mendapatkan program amnesti, terimakasih Bapak Presiden, Terimakasih Bapak Menteri, Terimakasih Bapak Dirjen Pemasyarakatan dan Karutan Salatiga," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK usai ikut Rakernas Partai NasDem

Tolip melanjutkan bahwa pelayanan di Rutan Salatiga gratis termasuk dalam program amnesti.

"Saya ucapkan terimakasih sekali, pemberian amnesti ini tidak dipungut biaya apapun termasuk pelayanan di sini, Rutan Salatiga Hebat. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi pelanggaran hukum dan akan menjadi orang yang lebih baik," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X