Upaya Perlindungan Karya, Kemenkum DIY Buka Konsultasi Hak Cipta dan Royalti Gratis

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:30 WIB
 Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto (Foto: Dok Kemenkum DIY)
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto (Foto: Dok Kemenkum DIY)



HARIAN MERAPI - Untuk membuka kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyediakan fasilitas konsultasi mengenai hak cipta dan royalti yang dapat dimanfaatkan secara gratis.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya ingin mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat luas, terutama para pelaku seni, kreator, musisi, penulis maupun pelaku industri kreatif di Yogyakarta.

“Kami membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan royalti, yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung ekosistem kreatif di Yogyakarta,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Aquarius besok Kamis 28 Agustus 2025, saatnya tepat untuk serius dalam percintaan dan hubungan romantis

Untuk itu kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya masih perlu ditingkatkan.

Banyak pencipta, khususnya dari kalangan pelaku seni dan budaya, belum sepenuhnya memahami bagaimana cara melindungi karya mereka secara hukum atau bagaimana mekanisme pembagian royalti yang benar.

Padahal, perlindungan hak cipta menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan karya sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi pencipta.

Layanan konsultasi yang dibuka ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kekayaan intelektual.

Mulai dari pertanyaan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, mekanisme perjanjian lisensi, hingga tata cara penarikan dan distribusi royalti.

Baca Juga: Pengurus LKK Sariharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan di Monumen Jogja Kembali, Ini Pesan Bupati Sleman

Semua dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas yang berkompeten di bidangnya.

Selain itu, Agung juga mengajak para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini.

Menurutnya, dengan pemahaman yang baik mengenai hak cipta dan royalti, para pelaku industri dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karyanya, sekaligus memberikan perlindungan hukum jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran.

Apalagi Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya dan kota kreatif.

Karena itu, Kemenkum DIY ingin memastikan bahwa para pencipta dan pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan yang optimal atas karya mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X