Penyuluhan KUHP Baru dalam Perspektif Daerah, Begini Penjelasan Kemenkum DIY

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Kegiatan penyuluhan KUHP baru yang digelar Kemenkum DIY.  (Dok Kemenkum DIY)
Kegiatan penyuluhan KUHP baru yang digelar Kemenkum DIY. (Dok Kemenkum DIY)

HARIAN MERAPI - Dalam rangka meningkatkan literasi hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar penyuluhan hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, kegiatan ini sangat penting mengingat pemberlakuan KUHP nasional yang baru membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem ukum pidana Indonesia, sehingga membutuhkan pemahaman yang utuh, khususnya dari perspektif pemerintah daerah.

"Fokus kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi hukum yang diatur dalam KUHP baru, menjelaskan perubahan signifikan yang terjadi, serta menguraikan hak dan kewajiban yang timbul bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya," ungkap Agung di sela-sela penyuluhan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Amankan Pria Asal Lampung Tengah Karena Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Selain itu, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan pemerintah daerah mengenai KUHP baru.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi dapat dipahami secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan dan partisipatif,” tambah Agung.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Koko Sutopo menambahkan bahwa penyuluhan ini bersifat mendesak dan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Penyuluhan hukum mengenai KUHP baru menjadi sangat penting dan mendesak. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat, khususnya pemerintah daerah, beradaptasi sendiri tanpa arahan yang jelas. Perubahan ini membawa konsekuensi yang luas, sehingga semua pihak harus siap, baik dari sisi pemahaman maupun implementasi,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Selain pemaparan materi, acara ini juga menghadirkan diskusi panel bersama para pakar hukum pidana dan praktisi.

Forum diskusi ini dimaksudkan untuk menggali berbagai perspektif dan masukan mengenai implementasi KUHP baru, termasuk tantangan dan peluang yang mungkin muncul di tingkat daerah.

Para peserta diajak untuk memahami secara detail pasal-pasal penting, termasuk yang mengatur mengenai tindak pidana baru, perubahan sanksi, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga: Geledah rumah Immanuel Ebenezer, KPK sita Toyota Alphard dan sejumlah barang bukti elektronik

Penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga merupakan bagian dari pendidikan hukum kepada masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X