Pelanggaran HAM Berat Dapat Ditangani Secara Non-Yudisial, Ini Pertimbangannya

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Rakor penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat yang digelar di Yogyakarta. ( Dok Kemenkum DIY )
Rakor penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat yang digelar di Yogyakarta. ( Dok Kemenkum DIY )

HARIAN MERAPI - Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menilai penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan salah satu langkah penting yang berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi dan penghormatan terhadap martabat korban.

“Kami mendukung penuh langkah strategis ini sebagai bagian dari komitmen negara untuk mengedepankan keadilan dan pemenuhan hak korban. Pendekatan non-yudisial memungkinkan kita mempercepat pemulihan dan memastikan nilai-nilai HAM tetap dijunjung tinggi,” ujar Agung dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).

Untuk itu Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM tersebut.

Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Amankan Pria Asal Lampung Tengah Karena Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sementara Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun menekankan urgensi penyusunan langkah strategis ini.

Menurutnya, penanganan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial menjadi alternatif yang efektif untuk mempercepat proses penyelesaian yang seringkali tersendat di ranah yudisial.

“Penyusunan langkah strategis ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, kebenaran diungkap, dan rekonsiliasi dapat diwujudkan," katanya.

"Kami ingin memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana negara hadir dalam menyelesaikan persoalan HAM dengan cara yang adil dan inklusif,” imbuh Ibnu Chuldun.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kanwil Kemenkum DIY, sebagai representasi kementerian di daerah, memiliki peran strategis dalam mengkomunikasikan dan mengimplementasikan kebijakan HAM, termasuk mengedukasi
masyarakat dan memastikan rekomendasi penyelesaian dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkaya draf kebijakan yang tengah disusun.

Baca Juga: Geledah rumah Immanuel Ebenezer, KPK sita Toyota Alphard dan sejumlah barang bukti elektronik

“Rangkaian kegiatan meliputi diskusi panel, studi kasus, dan penyusunan rekomendasi bersama yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan nasional terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X