Pelanggaran HAM Berat Dapat Ditangani Secara Non-Yudisial, Ini Pertimbangannya

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Rakor penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat yang digelar di Yogyakarta. ( Dok Kemenkum DIY )
Rakor penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat yang digelar di Yogyakarta. ( Dok Kemenkum DIY )

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DIY dan berbagai pihak terkait, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, memberikan kepastian bagi korban dan mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berkelanjutan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X