Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Luqman Hakim)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," tutur Ihsan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Mereka disebutkan terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator masing-masing berinisial NF, EN, DA, dan PA.

Para pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi daring, dengan dukungan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X