HARIAN MERAPI - Gelar dialog bertajuk "kajian hukum dan politik kenaikan PBB-P2", Sabtu (19/7), membuat puluhan peserta kecewa. Mereka lalu membeber rencana demo secara besar-besaran, guna menentang kenaikan pajak 2025, yang akan dimulai tanggal 13 Agustus mendatang.
Kejadian tersebut, dikarenakan, pada kegiatan dialog yang diprakarsai LBH Teratai, Institut Hukum Kebijakan Publik (Inhaka) dan Dewan Kota, akibat tidak dihadiri bupati dan juga DPRD Pati.
Baca Juga: Soal kenaikan pajak 2025, Bupati Pati akan dialog dengan tokoh masyarakat dan aktivis
Semula, dialog tersebut diskenariokan untuk mendengar secara langsung dari paparan bupati dan DPRD Pati mengenai dasar serta alasan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 sebesar 250 persen. Selanjutnya, akan dilakukan kajian (dialog) secara ilmiah oleh para peserta dialog. Di antaranya dari ahli kebijakan publik, administrasi pemerintahan, hukum tatanegara, serta ahli fiskal.
"Padahal, undangan untuk bupati dan ketua DPRD Pati sudah dikirim," kata koordinator presidium LSM Dewan Kota, Pramudya.
Sejumlah peserta dialog, membeber kesiapan untuk menggelar aksi demo menentang kenaikan pajak 250 persen, dimulai pada 13 Agustus mendatang.
Baca Juga: Relokasi Puskesmas Sukoharjo diminta dikaji ulang, ini pertimbangannya
Ragam alasan dipaparkan mereka mengenai perlunya demo. Mulai karena kondisi ekonomi masyarakat, bupati dianggap abai perda pajak yang harus dibahas dulu dengan DPRD, dan termasuk pajak tinggi sebagai pemerasan terhadap rakyat.
Koordinator kegiatan dialog, Dr Nimerodi Gulo, SH MH, mengaku kecewa ketidakhadiran bupati dan pihak DPRD Pati. Padahal, masyarakat ingin tahu mengenai alasan kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250%. Serta, adanya pengenaan tambahan 10% terhadap makanan dan minuman di restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bar, kantin, warung kaki lima, jasa boga/ketering dan sejenisnya.
Menurut tokoh LBH Teratai yang biasa dipanggil Gule, memastikan akan melakukan pendampingan hukum terhadap peserta aksi demo menentang kenaikan PBB-P2.
Baca Juga: Kalah tipis dari Persebaya, PSS Sleman petik banyak pelajaran penting dari laga uji coba tersebut
Sedangkan direktur INHKA, Husaini menegaskan, banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo. Misalnya soal pertanian 10 ton per hektar. Namun kenyataannya tidak bisa maksimal.
Kisruh kenaikan PBB-P2 sampai 250 persen, ternyata juga mendapat sorotan PCNU Pati. Ormas Islam terbesar di bumi mina tani ini, memberi masukan yang didasarkan hasil Bahtsul Masail ke pemkab Pati, Sabtu (29/7).
Masukan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial terhadap kebijakan publik.
PCNU menegaskan kebijakan perpajakan harus dilakukan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil. Dalam pandangan para ulama yang hadir, pajak memang diperbolehkan dalam Islam, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan keadilan sosial serta kemampuan ekonomi masyarakat.