Sebelumnya, IKA PMII Pati juga menyampaikan kritik terhadap kenaikan PBB-P2 sampai 250 persen. Mereka mendesak pemkab meninjau kembali kebijakan tersebut, dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas.
Sementara itu, Plt Sekda Pati, Riyoso menegaskan pengenaan PBB-P2 tahun 2025 tidak bisa dicabut. Karena sudah sesuai perundangan.
"Namun bagi wajib pajak yang ekonominya tidak mampu, bisa mengajukan pengampunan pengurangan pengenaan pajak," tegasnya. *
Suasana dialog kenaikan pajak di Pati. Foto: Alwi Alaydrus