HARIAN MERAPI - Selama semester I/2025, angka gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pati, meningkat drastis.
Jumlah perkara gugat cerai, tercatat 1083 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 gugatan dikabulkan.
Pemohon gugatan lebih memilih rela menjadi janda, ketimbang membina rumahtangga namun penuh pertengkaran.
"Dasar gugatan cerai umumnya disebabkan perselisihan dan pertengkaran," ungkap Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Dirincikannya, alasan gugatan perceraian yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus 527, ekonomi 295, KDRT 5, judi 4, dihukum penjara 2, madat 2, kawin paksa 1 kasus.
Baca Juga: BNNK Temanggung catat, 10 orang direhabilitasi. Giat pencegahan terus dilakukan
"Percekcokan dengan perselisihan, dan masalah ekonomi, termasuk dominan (terbanyak) alasan gugatan cerai,” tuturnya.
Dalam catatan wartawan, kasus perceraian di Kabupaten Pati (Jateng) juga diawali proses talak dari pihak laki-laki.
Data bulan Januari-Juni 2025 tercatat 362 kasus talak yang masuk ke PA Kelas 1A Pati, dan yang dikabulkan sebanyak 240 kasus.
Sedang kasus perceraian, baik cerai gugat maupun talak yang masuk ke PA Kelas 1A Pati sebanyak 1445 kasus, dan dikabulkan 1015 kasus.
Penyebab perempuan (pengugat) memilih menjanda dengan alasan masalah ekonomi. Sebagian besar alasan tersebut akibat percekcokan hingga berakhir gugatan cerai.
Baca Juga: Bus legendaris SR Jatim, laka tabrak pengendara motor di Salatiga
"Kasus perceraian di Pati didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan," ucap Nursaidah
Penyebab lain, imbuhnya, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian judi, sehingga salasatu pihak dipenjara, serta madat.
"Kalau alasan akibat kawin paksa, mungkin jumlahnya paling sedikit yang diajukan perempuan dalam proses gugatan perceraian" tutur Nursaidah.