Ditambahkannya, rerata perempuan yang mengajukan gugatan cerai berusia 36 hingga 50 tahun. Sedangkan usia dibawahnya atau lebih muda, jumlahnya lebih sedikit.
“Paling banyak umur 35 sampai umur 50-an. Tetapi, ada juga yang berumur dibawahnya. Jadi agak variatif yang mengajukan perkara di pengadilan,” kata hakim Nursaidah.
Baca Juga: Syiar Islam, Allah Maha Pemurah, niat buruk Urung dilakukan pun dicatat sebagai pahala baik
Sebagaimana diberitakan, angka perceraian di Pati pada tahun 2024 lalu, tergolong tinggi. Yakni, tercatat 2247 kasus.
Perceraian didominasi oleh cerai gugat 1709 (diajukan istri), sedang cerai talak 538 kasus (diajukan suami).
Penyebab perceraian dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari suami kecanduan judi online (judol) hingga bermabuk-mabukan. Serta karena faktor ekonomi, KDRT, dan tidak terpenuhi kebutuhan keluarga. (*)