Bahwa berdasarkan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Selain penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga mengatur perubahan kegiatan usaha, larangan, dan kerja sama yang dilakukan oleh Bank Perekonomian Rakyat di Daerah.
Sasaran dari penyusunan Peraturan Daerah ini yaitu terwujudnya tata kelola perusahaan yang lebih baik bagi BPR Bank Sukoharjo sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
Baca Juga: Kakek tega cabuli anak TK tetangganya, ini alasannya
Sedangkan bagi masyarakat, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR Bank Sukoharjo dalam melayani masyarakat pada sektor keuangan dan perbankan di Kabupaten Sukoharjo.
Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Selanjutnya pada kesempatan ini juga saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya. (*)