HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama DPRD Kota Yogyakarta tengah bersinergi untuk menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).
Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan maraknya peredaran minuman beralkohol, termasuk oplosan, serta penyalahgunaannya sebagai objek bisnis yang kerap menimbulkan masalah sosial dan kesehatan di masyarakat.
"Saat ini regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di DIY masih merujuk pada Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras serta Perda No 4 Tahun 1957 tentang perubahan dari aturan sebelumnya. Namun peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Tujuh syarat menuntut ilmu, di antaranya harus dengan niat yang benar penuh keikhlasan
Melihat kondisi tersebut pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan DPRD Kota Yogya dalam memfasilitasi penyusunan Raperda ini.
Kemenkum terus berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan mampu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah maraknya peredaran minuman beralkohol.
Untuk itu Raperda yang sedang digarap ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang muncul akibat peredaran minuman beralkohol.
Seperti kasus keracunan akibat oplosan, penyalahgunaan oleh kalangan muda serta dampak sosial lainnya.
Baca Juga: Kinerja Fundamental Solid, BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan
Selain itu, regulasi baru ini juga akan memuat sanksi yang lebih tegas dan proporsional bagi pelanggar, sebagai upaya menciptakan efek jera.
Diharapkan dengan adanya regulasi baru ini, peredaran minuman beralkohol di DIY dapat lebih terkendali, sehingga mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Proses penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warganya.(*)