HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) di ruang kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024).
Rakor tersebut dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Bantul dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto SH MH mengungkapkan, dalam waktu dekat ada tindak lanjut mengenai Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati tentang minuman beralkohol sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Bantul Digugat Praperadilan Terkait Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Alasannya
Dalam rakor tersebut juga dibahas langkah-langkah konkret terkait peredaran minuman beralkohol yang akan diambil dalam waktu dekat.
"Salah satunya adalah rencana operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian dan elemen masyarakat untuk melakukan razia dan inspeksi di beberapa tempat hiburan, toko serta titik-titik rawan lainnya," ujar Bayu di sela-sela rakor.
Di samping itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang dampak negatif minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun keamanan.
Dalam Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati telah memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian mihol.
Hal ini diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.
Selain itu, tindakan penertiban dan penutupan toko beberapa waktu lalu yang menyediakan minuman beralkohol merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Dengan begitu, persoalan mihol di DIY khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai dan sampai pada titik nol.
Baca Juga: Belasan Outlet Penjual Miras di Sleman Ditutup dan Disegel Police Line Petugas Gabungan
Untuk itu perlu dilakukan pemantauan agar peredaran minuman beralkohol tidak muncul kembali.