Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:20 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat penandatanganan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat penandatanganan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (10/7/2025).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan kebijakan umum APBD perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2025.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Hadir dalam kegiatan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dmengatakan, hasil audit BPK terhadap LKPD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp174.566.280.022,00, nilai inilah yang akan kita bahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Sukoharjo Wujudkan Swasembada Pangan, Manfaatkan Lahan Tidur Ditanami Tanaman Pangan

Terkait dengan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa mengacu pada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.

Selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.

Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disampaikan kepada Perangkat Daerah, disertai dengan Program, kegiatan dan sub kegiatan baru, Kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah, Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada SKPKD, dan/atau Dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan SKPD, format Perubahan RKA-SKPD dan format perubahan DPA-SKPD.

Baca Juga: Waspadai modus penipuan pengembalian paket e-commerce, ini yang harus diantisipasi

Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada SKPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Berkaitan dengan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, yang berupa pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota DPRD, baik melalui pandangan umum, rapat-rapat badan anggaran, rapat-rapat komisi, dan rapat paripurna, secara khusus saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya. Saya menyadari, bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna, oleh sebab itu, kekurangan dan kelemahan, akan selalu diperbaiki untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Selanjutnya Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, segera ditanda tangani bersama.

"Dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," lanjutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X